Kaleidoskop Teknologi 2024: Geger PDN Diretas, iPhone 16 Dilarang hingga Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Banyak peristiwa mencuri perhatian publik di industri teknologi Indonesia sepanjang 2024. Bahkan, ada yang menggegerkan masyarakat setelah Pusat Data Nasional (PDN) diserang peretas.
Kehadiran Starlink sempat mengundang kontroversi terkait perizinannya, iPhone 16 dilarang hingga judi online yang melibatkan banyak pihak. Bagaimana kilas baliknya?
Dirangkum iNews.id, berikut kaleidoskop industri teknologi di Indonesia sepanjang 2024.
1. Starlink resmi beroperasi
Elon Musk, sebagai pendiri dan kepala eksekutif SpaceX akhirnya datang ke Indonesia pada awal 2024 untuk meresmikan dan melakukan uji coba Starlink. Ini merupakan layanan internet berbasis satelit diklaim mampu menjangkau daerah-daerah terpencil.
Kehadiran Starlink sempat mengundang kontroversi dari industri terkait perizinan. Tetapi, semua hal itu sudah ditangani pihak terkait, dan hingga saat ini layanan internet milik Elon Musk tersebut tetap beroperasi.
2. Microsoft investasi Rp27,6 triliun
Untuk menunjukkan komitmennya, Microsoft menggelontorkan dana sebesar 1,7 miliar dolar AS atau setara Rp27,6 triliun untuk membangun kecerdasan buatan (AI) dan komputasi awan di Indonesia.
3. Tim Cook bertemu presiden
Kepala Eksekutif Apple Tim Cook mengunjungi Indonesia pada 17 April 2024. Saat itu, dia bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjabat sebagai presiden Republik Indonesia ketujuh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu membahas soal rencana investasi Apple di Indonesia, khususnya bidang pengembangan talenta digital dengan membangun Apple Academy. Tapi, hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi.
4. Pembentukan satgas judi online
Judi online menjadi sorotan utama sepanjang 2024, karena membuat resah seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga merugikan negara karena daya beli masyarakat menurun dan merusak mental masyarakat.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Daring pada 18 Juni 2024. Pembentukan satgas tersebut disahkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
5. Pemblokiran Temu
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir platform Temu pada 9 Oktober 2024. Platform tersebut dinilai melanggar ketentuan dagang di Indonesia yang dapat merugikan UMKM, sebab barang yang dijual didapat langsung dari pabrik.
6. PDNS diretas
Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) yang ada di Surabaya, Jawa Timur, diretas kelompok hacker yang menamakan diri Bjorka. Peretasan tersebut dilakukan menggunakan enkripsi yang dapat merusak seluruh data apabila tidak bisa dibuka dengan kuncinya.
7. iPhone 16 dilarang beredar
Sejak peluncurannya pada 12 September 2024, iPhone 16 belum juga masuk ke Indonesia. Ini terjadi karena pemerintah melarang peredarannya imbas tarik-ulur investasi yang akan dilakukan Apple di Tanah Air.
Sebagai informasi, Apple belum menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023 sebesar 10 juta dolar AS atau Rp158 miliar. Sebab itu, sertifikat TKDN belum dapat diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sisa investasi ini merupakan bagian dari total komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun. Apple juga mengajukan proposal investasi baru sebesar 100 juta dolar AS, namun ditolak oleh pemerintah karena dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan.
8. XL Axiata dan Smartfren merger
Kabar mengejutkan juga datang dari penyedia jasa telekomunikasi, yakni bergabungnya perusahaan besar, yakni PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telco (SmartTel).
Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart). Ini menjadi sebuah kekuatan baru di sektor telekomunikasi hasil penggabungan kekuatan operator bereputasi di Indonesia untuk mendorong inovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas konektivitas digital di seluruh wilayah Indonesia.
9. Pegawai Kominfo terlibat judi online
Sebanyak 16 orang diamankan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan wewenang di Kominfo. Mereka yang seharusnya memblokir situs judi online melakukan pemerasan kepada pemilik situs apabila ingin tetap beroperasi.
Dikabarkan ada 1.000 situs judi online yang mereka kelola dengan pendapatan sekitar Rp7 miliar. Hingga akhirnya permainan mereka terbongkar oleh PPATK yang melihat besarnya pendapatan pegawai tersebut.