Oknum Polisi Aniaya Gadis Cantik Prischa Laura Ditahan Propam Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Oknum polisi berinisial AA berpangkat Bripda, dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar. Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar itu diduga menganiaya gadis cantik pemilik akun Instagram @prischalauraa_ .
Tindakan tegas itu dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kepala Bid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Kami telah mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak Selasa 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri kini tengah berlangsung," ujar Kombes Adiwijaya dalam keterangan resmi Humas Polda Jabar dikutip, Kamis (26/12/2024).
Dia telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Selain itu, kata dia Bripda A telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan, dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
"Saat ini Bripda AA telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai perbuatannya," ucapnya.
Dia juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, lanjut dia antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait.
Kemudian, mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
"Kami memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Kombes Adiwijaya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah unggahan korban Prischa Laura viral di media sosial (medsos) Instagram dan TikTok.
Korban Prisca mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret-November 2024. Priscabaru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Prisca menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialami berupa pemukulan, penjambakan dan tindak lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.