Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," petikan pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara pasal 13 melarang setiap orang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai atau penyelenggara negara.
Segini Harta Kekayaan Marc Marquez, Pembalap Top MotoGP yang Bela Tim Pabrikan Ducati Tahun Depan
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai penetapan tersangka Hasto merupakan politisasi hukum.
Menurut Chico, Hasto sudah lama ditarget untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Upaya tersebut untuk mengganggu PDIP
"Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya.