INTERUPSI: Dwi Ayu Karyawati yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari
JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.
George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.
“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024).
Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.
“Benar (tanpa kontrak kerja). Jadi kerja di situ tanpa ada tanda tangan kontrak hanya tahap interview kerja. Karena di situ kekurangan orang jadi saya setiap bulan selalu lembur, itu kerja dari jam 6 sampai jam 12 malam karena kekurangan orang. Nggak ada uang tambahan,” ungkapnya.
Selain penganiayaan fisik, Dwi sering diperintah oleh George Sugama Halim melakukan pekerjaan tambahan di luar tanggung jawab utamanya, seperti mengantarkan makanan dan mengambil air untuk pelaku.
“Dia tuh suka nyuruh nganterin makanan, ngambilin air, kayak gitu. Memang setiap harinya pelaku ini berada di toko roti milik orang tuanya itu ya karena toko itu gabung sama rumah pribadi,” katanya.