Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar 18 pertanyaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (19/12).
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, lanjut Ade Ary, untuk mendalami dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kominfo selama periode 2022–2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara ini, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” pungkasnya.