Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Terkini | inews | Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:09
share

SEOUL, iNews. id - Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024), kembali menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Ini akan menjadi sidang kedua, setelah pemungutan suara pertama pada Sabtu pekan lalu batal digelar karena sidang tidak memenuhi kuorum.

Parai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima kelompoknya telah mengajukan usulan sidang pemakzulan Yoon pada Kamis lalu. Alasan pemakzulan tetap sama yakni terkait tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember lalu.

Selain itu Yoon juga menghadapi tuduhan pemberontakan setelah memrintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk berupaya menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.

Ada peluang sidang pemakzulan untuk kedua kalinya ini akan berhasil. Pasalnya partai berkuasa yang menyokong Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), berbalik melawan. Hingga Jumat (13/12/2024), tujuh anggota PPP menegaskan dukungan mereka terhadap pemakzulan.

Seluruh kekuatan oposisi memiliki 192 suara di parlemen yang artinya mereka masih memerlukan delapan suara saja untuk memenuhi kuorum sidang serta meloloskan pemakzulan terhadap Yoon.

Pemungutan suara pemakzulan pekan lalu batal digelar karena hampir seluruh anggota PPP memboikot, sementara hanya tiga yang hadir. Namun jumlah itu belum bisa memenuhi kuorum sidang.

Sidang mosi pemakzulan bisa digelar jika diikuti oleh setidaknya dua per tiga dari total 300 anggota Majelis Nasional, yang berarti 200 orang. Pemakzulan juga baru bisa disahkan jika meraih suara dukungan yang sama.

Meski demikian perjalanan untuk memakzulkan Yoon belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulka setelah Park Geun Hye pada 2017.

Topik Menarik