KPK Geledah 21 Lokasi terkait Kasus Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp1,5 Miliar

KPK Geledah 21 Lokasi terkait Kasus Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp1,5 Miliar

Terkini | inews | Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:15
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kasus itu menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada 5-12 Desember 2024 itu menyasar 12 rumah di Pekanbaru, 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang uang Rp1,5 miliar, 1.021 dolar Amerika Serikat (AS) dan berbagai barang.

“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Tessa, Jumat (13/12/2024).

Tessa menegaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

“KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Risnandar sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik