12 PSK asal Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam di Jakut
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 perempuan asal Vietnam di lokasi hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Mereka diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan 12 orang ini dilakukan usai Ditjen Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak lazim. Dalam kesehariannya, 12 PSK itu berkedok menjadi pemandu karaoke.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasiaan, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan dua lainnya masuk dengan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata.
"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar dia.
Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Kini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," kata Yuldi.