JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Terkini | inews | Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:55
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said hukuman penjara 16 tahun. Budi dituntut dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliunĀ
Dalam dakwaan Budi merekayasa pembelian emas bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker.