Respons Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara: Semuanya Fitnah!

Respons Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara: Semuanya Fitnah!

Terkini | inews | Jum'at, 13 Desember 2024 - 17:00
share

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp1,1 triliun terkait kasus rekayasa jual beli emas. Bagaimana responsnya?

“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Budi tak banyak memberikan tanggapan usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Dia hanya kembali menegaskan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," tegasnya.

Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama sejumlah pihak.

Di antaranya mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.

Topik Menarik