Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

Terkini | inews | Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:05
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said disebut mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.

Topik Menarik