Heboh Bayi Diduga Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyelidiki bayi diduga tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bayi itu diduga tertukar dalam kondisi meninggal dunia.
"Sejak awal kejadian kami sudah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12/2024).
Dia menyebut, pihaknya tengah menunggu hasil tes DNA yang dilakukan pihak rumah sakit.
"Mengikuti perkembangan tes DNA yang rencana akan dilaksanakan," tutur dia.
Diketahui peristiwa ini bermula dari seorang pria berinisial MR (27) yang menduga bayinya tertukar. Dia menceritakan awal mula ketika istrinya yang hamil tua mengalami kontraksi pada 15 September 2024 lalu.
Dia pun membawa istrinya ke salah satu klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun, saat itu klinik merujuk istrinya ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
GMPI Jateng Dorong Pilgub dan Pilkada 2024 Damai, Fawwaz: Kampanye Lawan Hoaks dan Ujaran Kebencian
“Jadi kan dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari minggu. Saya dirujuk dari klinik karena ini ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,” kata MR kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
MR mengatakan, sang istri dirujuk lantaran air ketubannya kering. Sesampainya di rumah sakit, istrinya dioperasi pada 16 September 2024.
Setelah lahir, kata MR, pihaknya tidak diizinkan untuk melihat bayi tersebut. Dia hanya bertemu bayi tersebut saat mengazankannya.
“Soalnya dari awal habis operasi istri saya itu bayi enggak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun enggak diperlihatkan sama saya dan istri saya. Ketika itu saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,” ujar dia.
Pada sore harinya, MR diberitahu pihak RS bahwa bayinya dalam kondisi kritis. Pihak RS meminta MR untuk menandatangani dokumen untuk memasang oksigen tambahan.
“Setelah itu dia minta izin untuk saya menandatangani, tapi saya enggak sempat baca semua. Saya katanya, 'Pak, tanda tangan dulu aja, Pak'. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan. Gitu doang ngomongnya, oksigen tambahan,” ungkapnya.
Keesokan harinya, MR diberi tahu pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya, bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah terbungkus kain kafan.
Setelah itu, pihak RS meminta MR untuk memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Sehari setelahnya, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin kepada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.
Saat itu, kata dia, pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan sepanjang 70-80 sentimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 cm.
“Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm. Itu bukan bayi satu hari,” kata dia.