Arti Koas dalam Kedokteran, Sama dengan Dokter Muda? 

Arti Koas dalam Kedokteran, Sama dengan Dokter Muda? 

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 13 Desember 2024 - 10:24
share

JAKARTA, iNews.id - Arti koas dalam kedokteran ramai dicari, terlebih video viral pemukulan dokter koas di Palembang sedang beredar luas di jagat maya. Apa itu koas? 

Sebelum membahas apa itu koas, perlu diketahui dulu bahwa seseorang yang mengambil studi kedokteran tidak langsung mendapat gelar dokter setelah lulus dari kuliah kedokterannya. 

Jadi, setelah empat tahun kuliah kedokteran, individu itu akan mendapat gelar S.Ked di belakang namanya. Gelar tersebut tidak serta merta membolehkan individu melakukan praktik sebagai seorang dokter. 

Setelah mendapat gelar S.Ked, individu akan menyelesaikan masa kepaniteraan di rumah sakit terlebih dulu, baru dia menjalani masa koas sebagai dokter muda. 

Pada fase ini, dokter spesialis atau konsulen akan membimbing dokter muda yang baru terjun ke lapangan. Individu yang menjalani koas akan mendapat tugas dan jadwal pengecekan lebih banyak agar terbiasa dengan pekerjaannya. 

Selain melakukan pengecekan, dokter koas atau dokter muda ini juga melakukan wawancara dengan pasien, membaca hasil foto, mengikuti operasi, dan memeriksa bangsal. 

Jadi, apa sebenarnya koas itu? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Arti Koas dalam Kedokteran

Mengacu pada laman resmi RSUD Tangerang Kota, koas adalah program profesi yang harus dijalani mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit dalam kurun waktu hingga dua tahun. 

Tugas Koas 

Seperti dijelaskan sebelumnya, dokter koas hanya boleh melakukan tugas yaitu melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dan arahan dokter pembimbing (Dokter Pendidik Klinis). 

Sebab, dokter koas tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan praktik yang sifatnya bersentuhan langsung dengan pasien, mengingat koas belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). 

Program koas biasanya akan dirotasi ke beberapa departemen, termasuk spesialis agar individu bisa menguasai atau setidaknya berpengalaman pada lingkup rumah sakit dan segala bentuk aktivitasnya. 

Di masa akhir koas, dokter muda akan menjalani ujian Mini Clinical Evaluation Exercise yaitu wawancara dengan dokter preceptor, meresepkan obat untuk pasien, dan memeriksa suatu analisis. 

Lalu, apakah setelah masa koas selesai, dokter muda ini boleh praktik sendiri? Simak beritanya sampai selesai. 

Tahapan Setelah Koas

Setelah selesai menjalani tahapan koas, dokter muda harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran (UKMPPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Beberapa instansi lain berkaitan dalam tahapan ini, misalnya saja Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. 

Sebagai informasi, UKMPPD biasanya terbagi dalam dua jenis tes, yaitu Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE). 

Jika dokter muda lulus dalam ujian ini, maka dia akan diwisuda lagi dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Pada Tahapan ini, dia sudah resmi menyandang 'dr' di depan namanya. 

Bila mau membuka praktik sendiri, individu yang sudah memiliki gelar 'dr' di depan namanya harus menjalani masa internship terlebih dulu atau bekerja di instansi kesehatan. Umumnya masa internship berjalan selama setahun. 

Kalau sudah, barulah dokter itu mendapatkan STR yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Dengan modal STR tersebut, dokter boleh bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau membuka praktik sendiri. 

Lafal Sumpah Dokter 

Sumpah Dokter di Indonesia tercantum pada Pasal 1 KODEKI 2012. KODEKI adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia. Bunyi Sumpah Dokter adalah: 

Demi Allah saya bersumpah, bahwa: 

1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. 

2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter. 

3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran. 

4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya. 

5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. 

6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan. 

7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 

8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial, dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. 

9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. 

10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung. 

11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 

12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya. 

Catatan, bagi yang beragama Islam di bagian awal mengucapkan, "Demi Allah saya bersumpah". Sementara itu, untuk penganut agama selain islam, mengucapkan sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing. 

Demikian pembahasan mengenai arti koas dalam kedokteran lengkap dengan tahapan kedokteran hingga Sumpah Dokter yang harus dijalankan oleh setiap dokter.  

Topik Menarik