Polisi Telusuri Pistol DAS Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung, Ini Jenisnya
BANDUNG, iNews.id – Polisi masih menelusuri asal pistol yang dipakai Donny Agusta Suprihandono (48) alias DAS, pelaku utama penculikan ibu rumah tangga, Santi (49) di Antapani, Kota Bandung. Saat beraksi menculik korban Santi, pelaku DAS menodongkan pistol jenis SIG Sauer P226 berpeluru sembilan butir kaliber 9 milimeter. Senjata api itu dibeli dari seseorang.
Saat ini, polisi mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, DAS tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut.
"Tentu soal senjata api ini akan didalami dalam kasus berbeda karena memiliki senjata api tanpa izin. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana. Akan didalami asal usul senjata, apakah dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta antara pelaku DAS dengan korban pernah terjalin hubungan dekat.
"Motif di balik kejadian ini adalah antara korban (Santi) dan pelaku (DAS) ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat," ujar Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Motif Sakit Hati
Menurutnya hubungan asmara antara korban dengan pelaku DAS itu terjalin pada 2014. Saat itu, korban dalam proses perceraian dengan suami. Korban berkenalan dengan pelaku DAS hingga terjalinlah hubungan tersebut.
Dalam perjalanannya, korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga pelaku DAS sakit hati.
"Jadi motifnya sakit hati dan cemburu," ujar AKBP Abdul Rahman.
Ditanya tentang kabar yang menyebutkan korban dan pelaku pernah nikah siri, Kasatreskrim membenarkan. Sedangkan pelaku DAS telah bercerai dengan istri sahnya.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, mereka (korban Santi dan DAS) pernah nikah siri tapi kami harus dalami surat-surat atau tidak untuk mendukung pernyataan tersebut. Jadi ini baru sebatas pengakuan lisan dari korban," ucapnya.
AKBP Abdul Rahman memastikan, selama 8 jam dibawa pelaku DAS, korban dipastikan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun dalam mobil mereka berbincang serius.
"Tidak ada kekerasan dari informasi para pelaku pun si korban tidak diapa-apain. Yang diambil cuma handphone. Kemudian dicabut sim card-nya. Handphone dibalikin lagi ke korban. Sim card dicabut mungkin ada alasan tertentu. Mungkin yang dipikir si pelaku yaitu menghapus komunikasi atau seperti apa," ujar Abdul Rahman.
Modus Tagih Utang
Kasatreskrim menuturkan, perencanaan awal DAS menagih utang ke korban. DAS mengajak tiga pelaku lain, AS, T, dan H alias Ato. Mereka diiming-imingi uang. Setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku masing-masing hanya diberi uang Rp100.000.
"Pelaku utama DAS menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian ketiga pelaku hanya mendapatkan Rp100.000 per orang," katanya.
Selain senjata api, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia type X berpelat nomor Z 1227 VA. Mobil tersebut disewa pelaku AS untuk mengantar DAS ke rumah korban.
Akibat perbuatannya, empat tersangka, DAS, AS, T, dan H alias Ato diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 8 tahun penjara.