Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DP Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama pimpinan DPR lainnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujar Misbakhun.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai kenaikan PPN tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucapnya.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa nantinya PPN 12 persen tidak akan dikenakan dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.
Lantas, apa saja barang-barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan akan diusulkan kena PPN 12 persen?
Mengutip Fiskalpedia di laman Badan Kebijakan Fiskal (BKF), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, di antaranya keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi; pengendalian konsumsi barang mewah; perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan pengamanan penerimaan negara.
Berikut daftar barang-barang yang dikenakan PPnBM:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.