Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pengupahan tahun 2025. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut.
Sementara itu, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Pada Pasal 10 tertulis bahwa UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Pada Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut:
UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025
Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.