Passing Grade PPPK 2024: Rincian Mekanisme Seleksi Kompetensi
JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK 2024 menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak calon pelamar dalam menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini.
Dengan adanya perubahan signifikan dalam sistem kelulusan, banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme penilaian akan berlangsung tanpa adanya batasan nilai minimum yang sebelumnya dikenal.
Mulai tanggal 2 Desember 2024, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan memulai tahapan seleksi kompetensi. Banyak pelamar yang bertanya-tanya apakah sistem kelulusan PPPK 2024 akan menerapkan passing grade.
Menurut buku "Psikotes Calon Pegawai Negeri & Swasta" oleh Muhammad Amien, passing grade adalah istilah yang merujuk pada nilai ambang batas dalam bahasa Indonesia. Istilah ini muncul dalam konteks seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Passing grade ini berfungsi sebagai nilai minimum dalam seleksi CPNS, terutama pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lalu, bagaimana ketentuan mengenai passing grade dalam sistem kelulusan PPPK 2024? Untuk menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan berikut!
Apakah Ada Passing Grade pada Sistem Kelulusan PPPK 2024?
Terdapat perbedaan signifikan antara seleksi PPPK dan CPNS 2024. Di dalam seleksi CPNS 2024 yang saat ini berlangsung, terdapat passing grade yang harus dilalui oleh pelamar untuk dapat masuk ke dalam pemeringkatan. Namun, pada seleksi PPPK, sistem passing grade tidak diterapkan.
Nilai yang diperoleh pelamar dari tahap seleksi kompetensi dan wawancara akan langsung dimasukkan ke dalam sistem peringkat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat lebih tinggi.
"Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik," demikian bunyi diktum kedua puluh sembilan dari Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Passing Grade PPPK 2024
Mekanisme Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, seluruh tahapan seleksi kompetensi dan wawancara untuk PPPK 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah rincian mekanismenya:
Jumlah Soal
Total soal untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 soal, terdiri dari:Seleksi kompetensi teknis: 90 soal
Untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, total soalnya berbeda menjadi 100 soal:
- Seleksi kompetensi teknis: 45 soal
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal
- Wawancara: 10 soal
Durasi Pengerjaan
Durasi untuk menyelesaikan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah 120 menit. Wawancara dilakukan selama 10 menit. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, durasi seleksi kompetensi diperpanjang menjadi 150 menit, dan wawancara menjadi 15 menit.
Pembobotan Nilai
Nilai untuk jawaban benar bervariasi tergantung jenis soal:Seleksi kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5; jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 poin:Kompetensi teknis: 450
Untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, nilai kumulatif tertinggi adalah 445 poin:
- Kompetensi teknis: 225
- Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180
- Wawancara: 40
Pelamar guru dengan sertifikat pendidik yang valid dan sesuai juga otomatis mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi teknis.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2024 yang dibagi menjadi dua tahap berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024:
Strategi Cagub Erwan Setiawan Atasi Pengangguran, Bangun SMA Terpadu Dekat dengan Industri di Jabar
Jadwal Tahap Pertama
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final:12-14 November
- Penjadwalan seleksi kompetensi:15-25 November
- Pengumuman daftar peserta dan waktu tempat seleksi kompetensi:26 November-1 Desember
- Pelaksanaan seleksi kompetensi:2-19 Desember
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi:7-23 Desember
- Pengumuman hasil kelulusan:24-31 Desember
- Pelaksanaan seleksi teknis tambahan:10-21 Desember
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan :13-28 Desember
Jadwal Tahap Kedua
- Pengumuman seleksi:1-30 November
- Pendaftaran seleksi:17 November-31 Desember
- Seleksi administrasi :16 Desember-3 Februari
- Pengumuman hasil administrasi :4-18 Februari
- Masa sanggah :19-21 Februari
- Jawab sanggah :20-27 Februari
- Pengumuman pasca masa sanggah :22-28 Februari
- Penarikan data final :1-7 Maret
- Pemetaan lokasi seleksi :8-23 Maret
Penjadwalan seleksi :24 Maret-8 April - Pengumuman daftar peserta dan waktu tempat :9-16 April
- Pelaksanaan seleksi :17 April-16 Mei
- Pengolahan nilai :22 April-21 Mei
- Pengumuman hasil kelulusan :22-31 Mei
Passing Grade PPPK 2024 menjadi perhatian utama bagi calon pelamar yang ingin berpartisipasi dalam seleksi tahun ini. Selamat mencoba semoga berhasil!