KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Blok Kaf yang Libatkan Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permainan lelang atau penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf di Maluku Utara. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani diduga memberikan izin tambang untuk sejumlah blok di Malut.
Dia diyakini menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan WIUP sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023, tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. Enam blok tersebut yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba. Nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Senin, (2/12/2024).
Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei yang sudah diperiksa KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ujarnya.