UMP Jakarta 2025 Diperkirakan Rp5.396.760 dengan Kenaikan 6,5

UMP Jakarta 2025 Diperkirakan Rp5.396.760 dengan Kenaikan 6,5

Terkini | inews | Jum'at, 29 November 2024 - 19:54
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih, Jumat (29/11/2024). Jadi, berapa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 nantinya?
  
Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Besaran ini hanya naik 3,38 persen atau Rp165.583 jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798.

Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik Rp329.379,765 menjadi Rp5.396.760. Besaran pasti UMP ini masih menunggu keputusan gubernur yang akan diumumkan nantinya.

Pemerintah menetapkan besaran kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih Tinggi dari Usulan Menteri Ketenagakerjaan

Prabowo mengatakan, dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen setelah menggelar rapat terbatas. Angka yang ditetapkan Prabowo lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6 persen. 

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja. Akan tetapi, besaran kenaikan yang ditentukan juga mempertimbangkan daya saing usaha.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Prabowo.

Nantinya, kata Prabowo, upah minimum sektoral ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten," ujar eks Menteri Pertahanan tersebut. 

Topik Menarik