Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang
MAROS, iNews.id – Tuntutan ekonomi mendorong seorang wanita di Kabupaten Maros nekat menjadi muncikari. Ironisnya, wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) merupakan saudara iparnya.
Eka Pratiwi (27 tahun) ditangkap polisi di kamar hotel, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Dia terbukti menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online.
Korbannya, berinisial HH (26 tahun), yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000-Rp500.000 sekali kencan. Eka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.
Kasus ini semakin menghebohkan publik setelah diketahui bahwa bisnis prostitusi online yang dijalankan Eka sudah berlangsung selama dua tahun. Diduga, dia nekat melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi setelah berstatus janda.
Selain Eka, polisi juga menangkap seorang mahasiswa bernama Muhammad Al Khaidir yang menjalankan bisnis prostitusi online serupa. Al Khaidir mempekerjakan seorang pelajar berusia 17 tahun dengan tarif Rp400.000 sekali kencan dan mendapatkan upah Rp100.000.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, sejumlah barang bukti diista dari penangkapan kedua muncikari tersebut. Beberapa di antaranya, dua handphone (HP) yang berisi komunikasi transaksi dan nota pembayaran tempat penginapan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Aditya di Mapolres Maros, Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua muncikari ini di waktu yang berbeda, namun di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
"Yang pertama di Kamis dini hari yang kedua di Jumat dini hari dengan tempat kejadian perkaranya sama," ucapnya.