Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Tetap Memperhatikan Daya Saing Usaha
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dia mengatakan kenaikan ini tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.
Dia mengatakan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.
Dia mengatakan Menteri Tenaga Kerja telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, keputusan kenaikan 6,5 persen dilakukan usai menggelar pertemuan dengan pimpinan serikat buruh.
Untuk upah minimum sektoral, kata Prabowo, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. Ketentuan lebih terperinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.