KPU Ungkap 6 Petugas KPPS Pilkada 2024 Meninggal saat Bertugas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 6 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam gelaran Pilkada 2024. Jumlah tersebut berdasarkan data per Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB.
"Tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata dia, petugas KPPS yang sakit atau mengalami kecelakaan saat bertugas mencapai 115 orang.
"Yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang," tutur dia.
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, KPU bakal memberikan santunan dan bantuan biaya pemakaman bagi petugas KPPS yang meninggal. Besarannya, kata dia, telah ditentukan berdasarkan surat Menteri Keuangan.
"Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," kata Afif.
Sementara itu, kata dia, santunan juga diberikan kepada petugas KPPS yang sakit ataupun kecelakaan.
Besaran santunan yakni Rp30,8 juta bagi yang cacat permanen, lalu Rp16,5 juta bagi luka berat dan Rp8,25 juta bagi luka sedang.