Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?

Berita Utama | inews | Minggu, 24 November 2024 - 07:00
share

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hari ini. Masa tenang berlaku selama tiga hari atau hingga Selasa (26/11/2024).

Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki agenda puncak yakni pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk sudah tentu tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.

 

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang media massa untuk menayangkan hasil survei pasangan calon di masa tenang.

"Tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari pada Selasa (12/11/2024).

KPU juga mengingatkan media massa tidak menayangkan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," kata Astri.

Topik Menarik