Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan SYL

Terkini | inews | Sabtu, 23 November 2024 - 17:16
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024). 

Dia mengatakan, undangan pemeriksaan sudah dilayangkan sejak 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait kasus Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada Jumat (6/10/2023).

Topik Menarik