Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
LABUHANBATU, iNews.id - Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi terpidana Freddy Simangunsong, suami mantan Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. Freddy Dijebloskan ke penjara setelah putusan bebasnya dalam kasus pencabulan terhadap keponakan dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA justri menyatakan Freddy terbukti bersalah dan menjatuhinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Amar putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, Freddy Simangunsong dieksekusi dari sebuah rumah di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (12/11/2024).
"Selama proses pelaksanaan eksekusi terpidana Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Memed, Kamis (14/11/2024).
Setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Rantauprapat, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana.
Memed menjelaskan, Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
Polisi pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya dan sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih dia tidak berada di rumah saat kejadian.
Sama halnya dengan istri muda Freddy yang mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
Pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap Freddy di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan Freddy harus menjalani hukuman atas perbuatannya.