Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Diduga Lindungi Bandar
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online. Beberapa di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pegawai Komdigi itu diduga melindungi bandar yakni dengan cara tidak memblokir situs judi online-nya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hingga kini, para tersangka masih diperiksa secara intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada oknum Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online.
Trunoyudo menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online. Hal itu itu juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," katanya.