Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan. Lokasinya yakni lahan yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat seluas 3.049,46 hektare di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang teregistrasi pada tanggal 8 Januari 2024 dengan nomor perkara Nomor : 5/Pdt.G/LH/2024/PN. Plg di PN Palembang.
Gugatan ini juga bisa dilihat di website sipp-pn-palembang.go.id. Untuk letak lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Kosindo Surpratama yakni seluas 3.049,46 hektare di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam putusan yang dilihat di situs PN Palembang tersebut, PT Kosindo Supratama harus membayar ganti rugi kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan dengan total ganti rugi dana pemulihan sejumlah Rp601 miliar sesuai gugatan perkara nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg KLHK.
Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan!
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Agus Pancara memutuskan dengan mengadili kasus kebakaran lahan di Sumsel sepanjang Juni hingga September 2023 dengan menghukum tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp 601 miliar. Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan pada Rabu (30/10/2024).
"Dikabulkan sebagian," tulis keterangan di laman PN Palembang dikutip Kamis (31/10/2024).
Majelis hakim dengan anggota Zaenal Arif dan Chris Sahat tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan ganti kerugian dan tindakan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Gugatan ini bermula sejak Agustus hingga Oktober 2023, KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.
Berdasarkan data tersebut, pada 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel agar diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).
Hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektare.
Kebakaran lahan disebabkan tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh tergugat.
Pada gugatannya, penggugat mengajukan petitum menghukum tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah). Kemudian melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809.265.074.569,00 (delapan ratus sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat di lahan gambut Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dikelola PT Kosindo Supratama.
Di lapangan ditemukan fakta tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan seperti embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luas lahan yang dimiliki. Begitu juga dengan menara pemantau kebakaran lahan yang kondisinya juga sudah rusak.
Majelis hakim lalu memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi penggugat dan tergugat, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
4. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dudengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.