Adya Laksmana Sudradjat Raih Gelar Doktor Hukum dengan Disertasi Masalah Tenaga Kerja Disabilitas
JAKARTA, iNews.id - Adya Laksmana Sudradjat, suami Memes Prameswari melaksanakan sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur Jakarta dengan tema disertasi Model Penerapan Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Disabilitas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Hasil penelitian dari Adya Laksmana adalah tidak ada satupun BUMN dari 27 BUMN yang diwawancarai memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hasil wawancara Adya Laksmana dengan 17 direksi perusahaan BUMN tersebut dan sisanya dengan level manager didapatkan hasil tidak terpenuhinya kuota tenaga kerja dikarenakan SDM calon tenaga kerja disabilitas tidak menenuhi persyaratan BUMN untuk diterima kerja. Kemudian tidak ada SOP dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan infrastruktur gedung kantor BUMN belum ramah disabilitas.
Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR, Jadi Solusi Masalah Lingkungan
Adya Laksmana melakukan komparasi hukum di negara China, Korea dan Jepang, adanya sistem reward and punishment di negara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas. Hasil komparasi tersebut menurut Adya Laksmana dapat diterapkan di Indonesia.
Di mana harus adanya penambahan pasal yaitu sanksi denda yang harus dibayarkan BUMN karena tidak memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas dan adanya Incentive Pajak bagi BUMN yang dapat memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Saran penelitian yaitu sanksi denda yg terhimpun dari perusahan BUMN itu dikelola oleh badan baru yaitu badan pemberdayaan disabilitas untuk program beasiswa pendidikan SMA dan S1 bagi penyandang disabilitas sekaligus pelatihan yang dilanjutkan dengan Sertifikasi Penyandang disabilitas agar kompentensi penyandang disabilitas dapat ter-upgrade dan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUMN Indonesia.
Menjadi saran dari Adya Laksmana berkaitan dengan harus adanya pemberlakuan Incentive pajak bagi BUMN yang memenuhi kuota disabilitas, sehingga dananya dapat digunakan untuk memperbaiki Infrastruktur kantor menjadi Ramah disabilitas.
Adya juga berharap kementerian BUMN bekerja sama dengan Kementerian Tenaga kerja dapat duduk bersama dan menciptakan SOP dalam perekrutan disabilitas khususnya tentang Job desk yang kira-kira cocok untuk ragam disabilitas serta adanya talent pool disabilitas, sehingga perusahaan BUMN mendapat guidance yang jelas dalam merekrut Tenaga Kerja disabilitas.