Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Terkini | inews | Senin, 21 Oktober 2024 - 20:02
share

MEDAN, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor yang tercatat di Sumatera Utara diminta segera memenuhi kewajiban pajak. Sebab, mulai Januari 2025, jika warga tak membayar pajak kendaraan mereka dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, kendaraan mereka akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dihapus dari sistem regident Kepolisian akan menjadi kendaraan ilegal alias bodong.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (21/10/2024).

Kombes Muji mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan tanpa pandang bulu. Kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik," kata Kombes Muji Ediyanto.

Kombes Muji mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," ucapnya.

Untuk membantu masyarakat, Muji menyebut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat kebijakan itu, masyarakat akan dibebaskan dari pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

"Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, lewat Pergub Nomor 27 tahun 2024 itu, pemerintah memberikan keringanan dan pembebasan pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat," katanya.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

Topik Menarik