Respons Haji Isam soal Kasus Korupsi Gubernur Kalsel, Tegaskan Tak Terlibat

Respons Haji Isam soal Kasus Korupsi Gubernur Kalsel, Tegaskan Tak Terlibat

Berita Utama | inews | Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pihak Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam angkat suara terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus pamannya, Sahbirin Noor. Dia menegaskan tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau pun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK," ujar kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).

Dia menyatakan, kasus ini masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi, kata dia, Sahbirin tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024) lalu. 

Sehingga, dia menilai belum ada hal yang mengaitkan Sahbirin dengan kasus korupsi yang ditangani KPK tersebut.

"Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, kasus ini adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menyatakan kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha Haji Isam.

"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau pun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," kata Junaidi.

Dia menyatakan, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ungkapnya.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka usai melakukan OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).

Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Topik Menarik