Tunjangan Rumah DPR akan Lebih Besar dari DPRD, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar mengatakan besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mengacu pada nilai tunjangan perumahan di sejumlah DPRD. Nilainya diprediksi dua kali lebih besar.
Indra juga menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI belum ditentukan lantaran masih menunggu usulan dari usulan appraisal.
"Hasil appraisal nya kami aja belum dapat. Tapi itu, mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp35 juta, di atas Rp40 juta gitu ya, DPRD. Dan itu di daerah loh harga properti logisnya di daerah dan DKI pasti berbeda," tutur Indra saat meninjau rumah dinas di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Kendati demikian, Indra menilai, besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI bisa dua kali lipat dari nilai tunjangan DPRD.
"Harusnya (besaran dua kali lipat), tapi kan kami belum tahu hasil appraisal nya. Harga di sini berapa rata-rata, harga di sini berapa rata-rata. Laporan itu yang akan kami jadikan dasar nanti," ujar Indra.
Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.