Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Terkini | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Netralitas dibutukan agar fungsi ASN selaku pelaksana kebijakan dan pelayan publik berjalan efektif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

"Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Yusharto dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Yusharto mengatakan, ASN bertanggung jawab besar mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kata dia, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.

Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan. 

"Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral," katanya.

Yusharto juga mengingatkan terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yusharto menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin. 

"Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami," ungkapnya. 

Maka dari itu, Yusharto menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas. 

"Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik," tandasnya.

Topik Menarik