Heboh Polemik IPL Rusun dan Apartemen Kena Pajak 11 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru

Heboh Polemik IPL Rusun dan Apartemen Kena Pajak 11 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 13:32
share

BANTEN, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen. Pihaknya menegaskan hal itu bukan aturan baru.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.

"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.

Meski begitu, ia memastikan bahwa jasa sosial, seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.

Pajak 11 persen tak pengaruhi biaya listrik dan air. Klik halaman selanjutnya untuk membaca >>>

Dengan begitu, Arifin memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terutang PPN itu hanya untuk jasa pengurusannya.

“Jadi begini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu, yang tinggal apartemen saya rasa pasti ngerasain, tagihan listriknya Rp50.000, dicas lagi oleh asosiasi menjadi Rp70.000. Kemudian pas bayar jadi Rp80.000. Nah di situ mungkin ada selisihnya. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen," ucapnya.

Dalam transaksi itu, Arifin mengatakan memang si pemilik atau penyewa apartemen yang harus membayar PPN tersebut. Hal serupa juga diterapkan dalam pembelian barang lain seperti baju atau makanan.

Arifin mengatakan peraturan terkait pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan apartemen ini sudah lama berlaku. Dia menduga publik kaget karena baru tahu adanya pajak tersebut.

Adapun, pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan ini sebenarnya tidak hanya dikenakan kepada pengelola apartemen. Pasalnya, rezim PP 49 Tahun 2022 berfokus pada jenis-jenis jasa yang dikecualikan. Saat jenis jasa itu tidak tercantum dalam PP tersebut, maka otomatis akan terkena PPN.

Topik Menarik