Dipecat PDIP, Tia Rahmania bakal Laporkan Tuduhan Gelembungkan Suara ke Polisi

Dipecat PDIP, Tia Rahmania bakal Laporkan Tuduhan Gelembungkan Suara ke Polisi

Terkini | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 10:43
share

SERANG, iNews.id - Tia Rahmania, mantan kader PDIP yang batal dilantik menjadi anggota DPR 2024-2029, akan mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) sore. Dia bakal melaporkan perkara pemecatan atas tuduhan penggelembungan suara.

Kabar ini mencuat usai beredar undangan bertajuk Undangan Peliputan Kasus Tia Rahmania kepada awak media Banten pada Kamis (26/9/2024) malam. Undangan itu menginformasikan konferensi pers di Mabes Polri terkait tuduhan itu. 

"Saya berharap rekan-rekan wartawan bisa mendapat informasi yang akurat yang akan disampaikan baik dari tim kuasa hukum maupun dari Mabes Polri," ujar Tia melalui pesan singkat, Jumat (27/9/1024).

Adapun polemik pemecatan Tia menjadi sorotan. Dia sempat viral usai mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada acara yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Dia mengatakan lebih baik Lemhannas memanggil pemateri yang mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. Dia pun menyinggung sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK. 

"Bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain Bapak bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami, Bapak bukan produk dari kami," kata Tia dalam video viral.

Tak lama, muncul kabar Tia batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 terpilih. Sebab, dirinya telah diberhentikan dari PDIP.

Tia yang merupakan caleg nomor urut 2 PDIP di dapil Banten I dan meraih 37.359 suara akan digantikan Bonnie Triyana, caleg nomor urut 1 dengan raihan 36.516 suara.

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip, Rabu (25/9/2024).

PDIP pun membantah pemecatan Tia merupakan buntut kritik yang bersangkutan kepada Nurul Ghufron. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan pada 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menggelar sidang pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. 

Mahkamah Etik lalu memutuskan Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

Dia mengatakan PDIP lalu mengirim surat pemberhentian Tia ke KPU. Selanjutnya, KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

"Ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhannas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania, ini tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," kata Ronny.

Topik Menarik