DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 09:19
share

BANTEN, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan akhir tahun 2024.

Menuruy Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin berdasarkan hitungan World Bank (Bank Dunia), fitur ini bisa menambah penerimaan negara hingga 1,5 persen dari PDB dalam jangka waktu lima tahun.

"1,5 persen dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tapi itu kan study dari World Bank. Jadi, belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama, tetapi dari World Bank itu segitu," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini Coretax mampu meningkatkan tax ratio di Indonesia. Kemenkeu memperkirakan, penerapan Coretax dapat meningkatkan tax ratio hingga 12 persen.

"Di Kemenkeu kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10 persen menjadi 12 persen," ucap Thomas.

Perlu diketahui, DJP tengah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut. Untuk simulator Coretax bersifat interaktif dan dapat diakses dari manapun dan kapanpun menggunakan internet.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem ini akan rampung pada akhir 2024. Selanjutnya, Coretax akan dirilis untuk digunakan oleh umum pada awal Januari 2025 alias tahun pertama Prabowo.

Topik Menarik