KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Terkini | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 07:49
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City. 

"Rincian Penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha) dan FRC (Ferry Cahyadi). 

"Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujarnya.

Menurut Asep, keempat tersangka ditahan di rutan cabang KPK. Mereka akan mendekam selama 20 hari hingga Oktober 2024.

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim, Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta. Yana juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat dan 15.630 baht Thailand.

Topik Menarik