DKPP Ungkap Aduan Pelanggaran Etik Pemilu Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

DKPP Ungkap Aduan Pelanggaran Etik Pemilu Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

Berita Utama | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 07:10
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan, aduan pelanggaran etik pemilu meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, pada 2023 ada 325 aduan, sedangkan di tahun 2024 per tanggal 25 September 2024, sudah ada 514 aduan.

Dari 514 aduan itu, sebanyak 226 sudah ditetapkan menjadi perkara atau disidangkan. Sisanya masih masih menunggu verifikasi sebelum diputuskan akan disidangkan atau tidak.

DKPP mengungkapkan, peningkatan jumlah aduan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang ikut mengawasi penyelenggara pemilu. Masyarakat banyak mengadukan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Jumlah perkara pelanggaran etik 2024 jumlahnya lebih besar. Selama setahun ini saja, belum setahun, baru 9 bulan, mencapai 514 pengaduan perkara etik," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam diskusi di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (26/9/2024).

Aduan pelanggaran etik di masa-masa mendatang diprediksi akan lebih banyak lagi. Apalagi, tahapan Pilkada 2024 sudah bergulir saat ini.

Heddy memperkirakan, aduan pelanggaran etik saat Pilkada 2024 bisa lebih banyak ketimbang Pemilu 2024. Calon-calon peserta pilkada di daerah punya potensi menjalin kedekatan dengan penyelenggara pemilu tanpa diketahui banyak orang.

"Itu yang memungkinkan terjadi pelanggaran etik," ujar Heddy.

Aduan pelanggaran etik diprediksi akan terus masuk ke DKPP terutama ketika perkara itu tidak selesai di Bawaslu. Bahkan, pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa "lari" ke DKPP.

"Banyak residu kepemiluan yang mestinya selesai di tingkat Bawaslu, tak terselesaikan, sehingga lari ke DKPP. Yang mestinya kelar di MK, PTUN, tidak tuntas, larinya ke DKPP," kata Heddy.

DKPP menegaskan akan merespons setiap aduan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat. DKPP juga bakal menindak tegas penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Salah satu putusan menghebohkan yang pernah dikeluarkan DKPP adalah pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP.

Topik Menarik