250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

Ekonomi | inews | Rabu, 18 September 2024 - 17:31
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 250 Wajib Pajak (WP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah mencoba purwarupa Coretax untuk pertama kalinya dalam Kegiatan Edukasi Coretax. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan WP ke Sistem Layanan Terbaru DJP yang mengintegrasikan berbagai layanan yang telah ada saat ini. 

Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus hingga 11 September 2024 tersebut dihadiri oleh WP terpilih yang berasal dari KPP Penanaman Modal Asing Satu sampai Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa dan KPP Minyak dan Gas Bumi. Pelaksanaan Edukasi Coretax terbagi ke dalam 13 batch dengan 21 peserta di tiap batchnya. 

“Coretax merupakan sistem inti yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan dalam sambutannya.

Tim Edukasi dari Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak, mengenai aplikasi sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP.

Di antaranya adalah Pengenalan menu Coretax, Pembuatan Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN, Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Unifikasi, Pembuatan Bukti Potong PPh1721 A1 dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Pelaporan SPT Tahunan Badan, Menu Pembayaran dan Layanan Administrasi Perpajakan. 

Laras sebagai perwakilan dari Altus Oil and Gas Supply yang hadir dalam kegiatan edukasi Coretax, menyampaikan terima kasih kepada Tim Edukasi dari Kanwil DJP Jakarta Khusus karena telah membantu memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru dari DJP, sehingga saat sudah diterapkan nantinya para wajib pajak dapat mengimplementasikannya dengan baik.

Topik Menarik