Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 14:59
share

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa dukun pijat dan korban pengusaha kafe asal Surabaya, Rabu (18/9/2024). Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Abdul Rahman.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata didampingi dua hakim anggota lainnya pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman bersama tim kuasa hukum tampak menjalani persidangan dengan tenang.

Hakim I Wayan Eka Mariata menyebutkan ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah korban Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur kesengajaan telah terpenuhi menurut teori pada teori hukum pidana," ujarnya saat membacakan putusan dakwaan, Rabu (18/9/2024)..

Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP karena menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.

"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur 338 merampas orang lain dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," katanya.

Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.

"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepeda motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," katanya.

Sebelumnya ada awal Januari 2024, kasus pembunuhan disertai mutilasi menghebohkan warga Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos terdakwa di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di tempat praktik terdakwa.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 15 Oktober 2023. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi. 

Topik Menarik