Johanis Tanak Dicecar soal Kasus Chat dengan Pejabat ESDM saat Tes Wawancara Capim KPK

Johanis Tanak Dicecar soal Kasus Chat dengan Pejabat ESDM saat Tes Wawancara Capim KPK

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 11:07
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (18/9/2024). Dia dicecar terkait riwayat kasus etik yakni chat dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) saat memimpin lembaga antirasuah.

Semula, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko selaku panelis menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik. Tanak pun menyatakan kode etik sangat penting tak hanya bagi jajaran KPK, namun seluruh pegawai negeri. 

“Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di ruang tes di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Tanak ditanyakan soal riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kala itu, Tanak dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Tanak menceritakan komunikasi tersebut hanya sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah terjalin.

“Waktu itu saya enggak tahu beliau itu jadi plh (pelaksana harian) di Ditjen Minerba, saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusiin dengan saya, bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” ujar dia.

Dia juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan pesan terkait prosedur pengurusan permohonan izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu, kata dia, sering dilakukan sebelum bertugas di KPK.

“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK, saya belum memahami lingkungan di KPK yang kemudian saya katanya enggak boleh hal-hal gitu, kirim-kirim WA begitu sama orang lain. Bahkan ketemu sama orang lain enggak boleh, jadi saya hapus,” kata dia.

Di sisi lain, Johanis juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tidak layak dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak melanggar kode etik. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan etik pada Kamis (21/9/2023).

"Menyatakan terperiksa saudara Yohanes Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023). 

Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak terperiksa Yohanes Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono. 

Topik Menarik