Kilas Balik Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Ayah Terancam Hukuman Mati

Kilas Balik Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Ayah Terancam Hukuman Mati

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 08:05
share

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa akan divonis Selasa (17/9/2024) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Panca pasrah dengan vonis yang akan diberikan majelis hakim.

"Kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, Senin (16/9/2024).

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca membunuh empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) di rumah kontrakannya di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/12/2023) silam.

Pembunuhan itu dilakukan Panca karena dia cemburu buta kepada istrinya, DM.

Sebelum membunuh, Panca pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya hingga membuat korban dirawat di rumah sakit.

Usai menghabisi nyawa anak-anaknya, Panca sempat berupaya bunuh diri tetapi gagal.

Mayat keempat anak itu semula ditemukan warga yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah kontrakan yang dihuni pelaku. Bau menyengat itu sudah tercium sejak Selasa (5/12/2023).

"Bau bangkai sampai bongkar plafon, nggak ketemu. Terus tadi pagi tetangga telepon saya, dia bilang Pak Irwan tolong ada bangkai sebelah Pak Panca. Tolong bersihin bangkai di kamar mandi, ada bau nggak enak, sudah gitu saja," kata Irwan, warga setempat.

Selain mayat, ditemukan juga pesan berwarna merah yang tertulis di lantai rumah. Dari foto yang diterima, pesan tersebut diduga ditulis menggunakan darah.

Pesan tersebut berbunyi, "Puas Bunda, Tx for ALL".

Topik Menarik