Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 06:11
share

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa divonis, Selasa (17/9/2024) hari ini. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengungkapkan, Panca siap menerima vonis dari Majelis Hakim.

"Panca sudah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim," kata dia, Senin (16/9/2024).

Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, dia berharap hakim juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca dihukum mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Jaksa mengaku tidak menemukan hal yang meringankan dari Panca.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Topik Menarik