Napi Lapas Cipinang Meninggal di Sel Diduga karena Sakit, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Napi Lapas Cipinang Meninggal di Sel Diduga karena Sakit, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Terkini | inews | Senin, 16 September 2024 - 14:39
share

JAKARTA, iNews.id - Narapidana (napi) berinisial D (47) ditemukan meninggal tertelungkup dalam sel Lapas Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (15/9/2024). Dia mengembuskan napas terakhir diduga karena sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Telah dilakukan pengecekan dari identifikasi polres bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam, dan dapat diperkirakan bahwa orang tersebut meninggal dikarenakan sakit," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Dia menjelaskan, saksi I berinisial EJS mengaku terakhir bertemu korban pada Sabtu (14/9/2024) pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban ingin ke kamar mandi.

Menurut Ade, korban sempat memesan makanan dan meminta EJS mengantar ke sel. Lalu pada pukul 21.00 WIB, EJS menerima makanan dari pihak lapas dan mengantarkannya ke sel korban dan melihat korban tengah tertidur.

"Keesokan harinya pada Minggu 15 September 2024 sepulangnya saksi dari kegiatan pada pukul 17.00 WIB, saksi kembali menuju ke kamar korban. Saat itu saksi melihat makanan yang tadi malam dikirim oleh saksi masih berada pada lokasi yang sama dan melihat korban posisi tertidur tertelungkup," katanya.

Selanjutnya, kata Ade, EJS memberi informasi kepada rekan-rekan yang lain dan menindaklanjuti laporan tersebut kepada saksi II yang bertugas pada hari itu.

Menurut Ade, saksi II kemudian mengecek jumlah narapidana dan mengarahkan mereka masuk kembali ke sel masing-masing.

"Saat itu saksi II mendapat informasi bahwa salah satu narapidana telah meninggal dunia di dalam kamar dalam posisi telungkup. Selanjutnya saksi II melakukan pelaporan secara berjenjang kepada danton jaga saat itu, dan diteruskan kepada KPLP guna proses lebih lanjut," jelas Ade.

Topik Menarik