Ketua KPU Klaim Sempat Teken Surat Mundur jika PKPU Pilkada Tak Akomodasi Putusan MK

Ketua KPU Klaim Sempat Teken Surat Mundur jika PKPU Pilkada Tak Akomodasi Putusan MK

Terkini | inews | Senin, 9 September 2024 - 14:42
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengklaim sempat menandatangani surat pengunduran diri jika Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi ketika KPU menerima perwakilan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berunjuk rasa pada 22 Agustus 2024 lalu.

"Teman-teman sekalian, tanggal 22 itu teman-teman HMI sempat demo, di sini, saya terima kan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Saat beraudiensi itulah, dirinya menandatangani surat pengunduran diri dari ketua KPU. Hanya saja karena akhirnya PKPU Pilkada mengakomodasi putusan MK, maka Afif memutuskan batal mundur.

"Saya sudah tanda tangan surat mundur, kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita. Seandainya benar-benar gak masuk, mungkin saya gak berdiri di sini sekarang," ujar dia.

Menurut dia, putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia calon kepala daerah yang termuat dalam PKPU merupakan komitmen KPU menjalankan amanat konstitusi.

"Membuktikan komitmen kita di KPU teman-teman, mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal," ujarnya.

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada rapat bersama KPU, Minggu (25/8/2024). PKPU tersebut mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Setuju," kata peserta rapat.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Topik Menarik