Ribuan Ojol Tuntut Kenaikan Tarif, Begini Jawaban Kemenkominfo

Ribuan Ojol Tuntut Kenaikan Tarif, Begini Jawaban Kemenkominfo

Otomotif | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima aspirasi ojek online (ojol) yang meminta penyesuaian tarif. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan pihaknya termasuk Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo sudah bertemu dengan delapan perwakilan peserta aksi.

Kementerian Kominfo telah mendengarkan, menyimak, dan mempertimbangkan aspirasi dari perwakilan aksi demo ojol. Salah satu tuntutan para driver adalah penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Wayan menerangkan untuk merealisasikan tuntutan tersebut perlu dikoordinasikan dengan banyak kementerian/lembaga yang menangani, termasuk Pemda, serta pihak aplikator. Sebab itu, Kominfo membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait agar bisa mencarikan solusi terbaik.

"Jadi kalau saya jawab akan begini akan begitu, belum tentu sama, belum tentu bisa, karena keterkaitannya dengan kementerian/lembaga lain," ujar Wayan di Kantor Kominfo, Jumat (30/8/2024).

Sementara mengenai tuntutan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012, Wayan mengungkapkan Kominfo hanya mengeluarkan aturan mengenai paket kiriman logistik.

"Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur. Nah, paket yang dirikim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya," katanya.

Meski begitu, Wayan mengatakan, tak menutup kemungkinan Kominfo juga akan mengatur hal yang dituntut driver. Tapi, untuk saat ini belum ada kementerian yang mengampunya.

"Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat," ucapnya.

Wayan menjelaskan penyelanggara pos itu bukan pemerintah. Pihaknya hanya mengatur formula, tapi untuk kewenangan menentukan tarif ditentukan oleh masing-masing penyelenggara dengan berkompetisi secara sehat.

"Diberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur sendiri tarifnya. Tapi tetap monitoring (tarif) itu kami lakukan," ujarnya.