Ekonom Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi dan Daya Beli 

Ekonom Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi dan Daya Beli 

Ekonomi | inews | Jum'at, 26 Juli 2024 - 18:18
share

JAKARTA, iNews.id - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengkritisi keputusan pemerintah terkait rencana kenaikan pajak petambahan nilai (PPN) 12 persen dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Diakuinya, kenaikan PPN memang diperlukan untuk menaikkan tax ratio.  

Meski begitu, yang menjadi masalah adalah kondisi saat ini yang harus menjadi alasan pemerintah untuk berhati-hati jika ingin menerapkan kebijakan tersebut. 

"Menurut kami, kenaikan PPN perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat ke depannya dan pemerintah perlu mengupdate kajiannya terkait kenaikan PPN dengan kondisi terkini, sehingga pemerintah dapat memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi konsumsi masyarakat dan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Josua saat dihubungi iNews.id, Jumat (26/7/2024). 

Menurutnya, kenaikan PPN memang akan lebih berdampak pada kelompok menengah, sehingga akan lebih banyak mengonsumsi barang sekunder dan tersier yang dikenakan PPN.

Untuk diketahui, barang primer seperti bahan makanan dan pendidikan negeri tidak dikenakan PPN, sehingga sebenarnya kenaikan PPN berdampak minim ke golongan pendapatan bawah dan miskin. 

"Jika dibandingkan antara menengah bawah dan atas tentunya yang akan paling berdampak adalah kelompok menengah bawah karena kelompok ini lebih sedikit riil income nya (lebih sedikit savings dan investment nya sehingga proses smoothing consumption akibat kenaikan PPN tidak akan selancar kelompok menengah atas)," ucap Josua. 

Sementara itu, pada perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) bobot tertinggi terdapat pada inflasi inti yang sebesar 65 persen, dan jika dilihat komoditas-komoditas di dalam kelompoknya yang paling banyak dikenakan PPN. Karena itu, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan inflasi inti yang berujung pada kenaikan inflasi umum.

"Berkaca pada kenaikan PPN sebelumnya di tahun 2022, dampaknya relatif sangat kecil dan tidak menimbulkan efek negatif pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini juga dikarenakan kenaikan PPN yang sangat terbatas hanya 1 persen dan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup resilient dan berlanjutnya proses pemulihan, dampak dari kenaikan tersebut kami lihat tidak akan sampai memicu PHK," katanya.

Dia juga mengusulkan untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan, pemerintah harus dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Sehingga jika inflasi kedua kelompok pengeluaran tersebut dapat dikendalikan, maka dampak kenaikan 1 persen tersebut dapat terkompensasi. 

"Selain itu, momentum pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perlu dijaga sehingga kenaikan PPN dapat dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum," tuturnya.

Topik Menarik