Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa

Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa

Terkini | inews | Selasa, 2 Juli 2024 - 20:46
share

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap enam influencer di Kota Yogyakarta karena diduga mempromosikan judi online di media sosial (medsos). Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. 

Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.

Keenam tersangka kasus judi online tersebut masing-masing berinisial GB warga Bantul; AS warga Sleman, MI dan LA keduanya warga Kota Yogyakarta. Kemudian MK warga Jawa Tengah, serta KS warga Jogja. Mereka diringkus petugas di tempat tinggalnya masing-masing.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, para tersangka itu telah beroperasi kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka bertindak selaku influencer dengan mempromosikan situs atau link judi online melalui platform Instagram, Facebook, hingga X. 

“Dalam menjalankan perannya sebagai influencer, para tersangka sama sekali tak pernah bertatap muka atau berhubungan langsung dengan bandar judi yang membayarnya,” katanya. 

Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, kata dia, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 atau 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik