49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulut

49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulut

Terkini | inews | Selasa, 2 Juli 2024 - 20:07
share

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang. Mereka sempat terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri.

Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024). Proses pemulangan difasilitasi Pemeritah Provinsi Jateng. Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.

“Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis pada keterangannya, Selasa (2/7/2024) sore.  

Dia menerangkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Aziz mengatakan, direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.

“Untuk pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Untuk memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku,” ucapnya.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus.

“Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri," katanya.

Topik Menarik