Cara dan Biaya Membuat Paspor Baru 2025, Sehari Jadi
iNewsIndramayu.id - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara untuk bepergian ke luar negeri.
Proses pembuatan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya pembuatan paspor baru pada 2025:
Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp 950.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Syarat Membuat Paspor
Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Surat penetapan ganti nama (jika ada).
Pada dokumen poin ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Proses pembuatan paspor juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi M-Paspor, lalu pilih "Permohonan Paspor Reguler".
2. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan foto KTP.
3. Isi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan pilih jenis paspor yang dibutuhkan.
4. Pilih lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, dan lakukan pembayaran.
5. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Setelah menyelesaikan proses online, pemohon harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, sehingga pemohon perlu melakukan penggantian setelah masa berlaku habis.
Biaya dan prosedur penggantian paspor sama seperti proses pengajuan baru.***