Diterapkan Bertahap, Simak Tata Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD
IDXChannel Ketahui cara membuat KTP digital. IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan KTP Elektronik berbentuk digital yang dapat diakses lewat gawai. Saat ini, aktivasi IKD masih berupa imbauan, sehingga belum diwajibkan.
Keberadaan IKD tidak menghapus E-KTP, namun melengkapi fungsinya sebagai penanda identitas Warga Negara Indonesia. Aktivasi belum bersifat wajib sebab masih banyak penduduk yang belum mendapatkan akses jaringan internet yang stabil.
Bahkan IKD memuat fitur kependudukan yang lebih lengkap, seperti dokumen akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Namun per 8 Desember 2023, sudah ada 6,85 juta penduduk Indonesia yang sudah mengaktifkan IKD.
Sebelum mengaktifkan KTP Digital, masyarakat harus mengunduh aplikasi IKD yang diluncurkan Kemendagri, dapat diunduh di AppStore dan Playstore. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum aktivasi antara lain:
Setelah menyiapkan data-data di atas, tata cara membuat KTP Digital lewat aplikasi IKD adalah sebagai berikut:
Aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil membutuhkan asistensi petugas setempat.
Itulah tata cara membuat KTP Digital dengan aplikasi IKD. Perlu diingat, aktivasi IKD baru bersifat imbauan, belum diwajibkan sebab belum semua masyarakat menerima akses internet yang stabil. ( NKK )